Aturan pembagian tiga jenis SIM C itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.
Dikatakan, jika SIM C akan digolongkan ke dalam tiga bagian, sebagaimana termuat dalam Pasal 3 ayat 2.
Lalu, kapan SIM C1 dan C2 akan mulai diimplementasikan?
Menanggapi hal tersebut, Kombes Tri Julianto Djatiutomo, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri berikan penjelasan.
"Belum diimplementasikan karena masih menunggu kelengkapan sarana dan prasarana," kata Kombes Pol Djati kepada tim pada Rabu (2/6/2021).
Selain itu Djati menambahkan, jika prasarana sudah lengkap dan mendukung tentunya hal ini akan segera terealisasi.