Otomania.com - Selain layanan perpanjangan, bisakah mengurus SIM hilang lewat aplikasi sinar, begini penjelasannya
Aplikasi Sinar memberikan kemudahan bagi para pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) telah habis masa berlakunya.
Dengan aplikasi ini pemilik SIM tidak perlu repot-repot lagi untuk datang ke satpas setempat.
Sebab, dengan aplikasi SIM Presisi Nasional (Sinar) bisa mengurus perpanjangan SIM secara online.
Baca Juga: E-Drive Jadi Metode Baru Ujian Bikin SIM, Ini Penjelasan dan Tujuannya
Aplikasi Sinar besutan Korlantas Polri seperti yang telah diketahuai telah diluncurkan pada Selasa 13 April 2021 lalu.
Adapun, aplikasi "Digital Korlantas Polri" telah tersedia untuk layanan Android dan akan menyusul bagi pengguna iPhone.
Menariknya, para pemohon perpanjangan SIM hanya tinggal menunggu saja dari rumahnya.
Lantas bagaimana jika SIM hilang, apakah bisa diurus kembali lewat aplikasi Sinar?
Baca Juga: Resmi Dilaunching, SIM Online Indonesia Jadi Aplikasi Pertama di Dunia, Begini Langkah Pembuatannya
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi korlantas Polri, Kombes Pol Jati memberikan penjelasan.