2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Baca Juga: Lima Jenis SIM di Indonesia, Nomor Lima Untuk Kendaraan Khusus
Dengan demikian, para pengguna motor gede (moge) atau motor listrik sebentar lagi harus memiliki SIM C1 atau SIM C2 (tergantung kapasitas mesin).
Berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk bisa mendapatkan SIM C I dan SIM C II?
Hal itu telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Trif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Pada peraturan tersebut dijelaskan untuk pembuatan SIM C I atau SIM C II dikenakan biaya Rp 100 ribu.
Namun biaya tersebut, belum termasuk biaya untuk asuransi sebesar Rp 30 ribu dan pemeriksaan kesehatan Rp 25 ribu.