Otomania.com - Bukan cuma pada pengguna motor konvensional, motor listrik pun juga kena penggolongan SIM, ini penjelasannya
Disebutkan oleh polisi, soal penggolangan SIM bukan cuma untuk pengguna motor konvensional saja.
Melainkan penggolongan SIM juga diberlakukan untuk pengguna motor dengan tenaga listrik.
Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman.
Baca Juga: Anak Motor Siap-siap Bikin SIM Lebih Dari Satu, Penggolongan SIM C Ditargetkan Mulai Agustus 2021
"Jadi nanti untuk sepeda motor baik yang bersumber tenaga dari mesin BBM atau listrik, perlakuannya sama." kata AKBP Arief Budiman, Rabu (28/7/2021).
"Sehingga akan tetap akan dikonversi, artinya kapasitas tenaganya (kwH) akan dikonversi ke cc," lanjutnya.
Menurutnya, aturan penggolongan 3 jenis SIM itu telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.
Disebutkan, jika SIM C akan digolongkan ke dalam tiga bagian, sebagaimana termuat dalam Pasal 3 ayat 2.
Baca Juga: SIM C Resmi Dibagi Jadi Tiga Kelompok, Kapan SIM C1 dan C2 Akan Diberlakukan?
1. SIM C: berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Baca Juga: Lima Jenis SIM di Indonesia, Nomor Lima Untuk Kendaraan Khusus
Dengan demikian, para pengguna motor gede (moge) atau motor listrik sebentar lagi harus memiliki SIM C1 atau SIM C2 (tergantung kapasitas mesin).
Berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk bisa mendapatkan SIM C I dan SIM C II?
Hal itu telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Trif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Pada peraturan tersebut dijelaskan untuk pembuatan SIM C I atau SIM C II dikenakan biaya Rp 100 ribu.
Namun biaya tersebut, belum termasuk biaya untuk asuransi sebesar Rp 30 ribu dan pemeriksaan kesehatan Rp 25 ribu.