Lima Jenis SIM di Indonesia, Nomor Lima Untuk Kendaraan Khusus

Parwata,Gayuh Satriyo Wibowo - Jumat, 4 September 2020 | 12:54 WIB

Ilustrasi SIM. Kini bikin SIM gak perlu repot ke kantor polisi plus bebas antrian, ini alasannya. (Parwata,Gayuh Satriyo Wibowo - )

Otomania.com - Selain sebagai tanda pengenal, Surat Izin Mengemudi (SIM) juga merupakan bukti kelayakan mengemudikan suatu kendaraan seseorang.

Dan seseorang dianggap belum pantas mengemudikan kendaraan secara hukum jika belum memiliki SIM.

Di Indonesia, perlu diketahui bahwa SIM terbagi menjadi beberapa jenis.

Hal tersebut, diklasifikasikan berdasar dari jenis kendaraan yang dikendarainya.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 80, SIM dibagi menjadi 5 jenis untuk perseorangan.

Baca Juga: Emang Boleh KTP Jadi Jaminan Tilang Pas Enggak Bawa SIM dan STNK?

Berikut kelima jenis SIM berdasarkan jenis kendaraannya.

1. SIM A

Tribunnews
Ilustrasi uji SIM A

SIM A merupakan tanda surat izin bahwa pemilik yang datanya disebutkan dalam SIM tersebut layak dalam mengendarai kendaraan roda empat atau mobil.

Namun, bukan berarti semua mobil dapat dikategorikan masuk dalam SIM A ini.

Kendaraan yang masuk dalam kategori SIM A yakni mobil penumpang dan barang yang memiliki jumlah berat tak lebih dari 3.500 kg.

Contohnya mobil keluarga seperti Toyota Avanza, Mitsubishi Pajero, dan Honda Brio yang mana membuat SIM ini banyak pemiliknya.

Baca Juga: Besok Hari Terakhir Dispensasi Perpanjang SIM, Jangan Sampai Mati