Otomania.com - Bolehkah KTP menjadi jaminan tilang saat tak bawa STNK dan SIM?
Saat ditilang, petugas juga akan menyita surat-surat, bisa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
Bahkan, jika tak membawa surat-surat bukan tak mungkin sepeda motor akan diangkut sebagai barang bukti.
Namun yang jadi pertanyaan, ketika lupa membawa STNK dan SIM, apakah bisa KTP dijadikan sebagai jaminan tilang?
Menjawab pertanyaan tersebut, Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sriyanto pun berikan penjelasan.
Baca Juga: Benda Ini Wajib Ada di Mobil, Tapi Kenapa Jarang Diperiksa Polisi?
"Kami hanya menindak SIM dan STNK saja. Jadi tidak bisa KTP sebagai jaminan.
Untuk itu kendaraan akan diangkut sebagai barang bukti dan ketika ingin mengambil harus mengurus ke pengengadilan terlebih dahulu. Penyitaan KTP biasanya hanya dilakukan oleh Satpol PP," kata Sriyanto, Selasa (1/9/2020).
Untuk itu, bagi kalian yang kebanyakan menggunakan kendaraan pribadi kemana-mana lebih baik mengenali beberapa jenis razia yang sering digelar oleh aparat kepolisian lalu lintas.
Hal ini agar bisa mengukur waktu yang tepat untuk memenuhi persyaratan berkendara yang benar.
Seperti kapan harus membuat atau memperpanjang SIM, pajak kendaraan atau mengganti bagian kendaraan yang rusak.
Misalnya lampu atau kaca sein yang sudah retak atau pecah, baiknya segera diganti agar tidak terkena denda tilang.