Otomania.com - Hindari tilang dan denda, perlengkapan ini harus ada di mobil, tapi kenapa jarang diperiksa?
Sesuai dengan peraturan, keberadaan perlengkapan mobil wajib ada dan selalu dibawa.
Perlengkapan tersebut seperti, ban cadangan, dongkrak, kunci pembuka ban, segitiga pengaman, hingga kotak P3K.
Tetapi perlengkapan yang disebutkan tersebut sering kali dianggap sepele oleh pemilik atau pengguna mobil.
Baca Juga: Awas Hoax! Viral Denda Tilang di Media Sosial, Pihak Polda Metro Jaya Beri Penjelasan
Namun tahukah jika tak memiliki perlengkapan mobil tersebut termasuk dalam tindak pidana?
Dilansir dari website resmi Polri yakini Polri.go.id bahwa hal itu sudah tertuang berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Dimana pasal tesebut menyatakan "Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278)".
Yang menjadi pertanyaan jika tidak membawa perlengkapan kendaraan dan denda Rp 250 Ribu, tapi kenapa jarang diperiksa ya?
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto pun berikan penjelasan.
Baca Juga: Siapa Sangka, Adegan Bu Tejo Ancam Gigit Polisi di Film Tilik Ternyata Ada Kisah Nyatanya