Lima Jenis SIM di Indonesia, Nomor Lima Untuk Kendaraan Khusus

Parwata,Gayuh Satriyo Wibowo - Jumat, 4 September 2020 | 12:54 WIB

Ilustrasi SIM. Kini bikin SIM gak perlu repot ke kantor polisi plus bebas antrian, ini alasannya. (Parwata,Gayuh Satriyo Wibowo - )

2. SIM B I

Untuk SIM B I diberikan untuk pengendara mobil angkutan penumpang atau pun barang yang dapat mengangkut berat hingga lebih dari 3.500 kg.

Contoh kendaraan yang perlu menggunakan SIM B I adalah bus dan truk.
Hal itu juga yang membuat tidak terlalu banyak orang yang memiliki SIM jenis ini.

Dutahino.com
Ilustrasi bus Hino RN285

3. SIM B II

Nah, kalau SIM B II bisa dibilang lebih jarang lagi yang punya sob.
Karena SIM B II diperuntukan kepada orang yang berkompeten dalam membawa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, hingga kendaraan yang menarik kereta gandengan atau tempelan.

Salah saru contoh dari kendaraan ini adalah truk gandeng, yang jika panjangnya ditotal, bisa sampai puluhan meter.

Baca Juga: Enggak Kena Panas dan Hujan, Bebas Dikendarai Tanpa SIM, Segini Banderol Kendaraan Imut Ini

turu.com.au
Truk gandeng di Australia yang bisa membawa lebih dari tiga gandengan, disebut Road Train

4. SIM C

Kalau yang satu ini pasti mayoritas sobat GridOto.com banyak yang punya, sama halnya dengan SIM A.

Pasalnya SIM C ini merupakan tanda bahwa pemilik layak menggunakan kendaraan roda dua atau motor.
Motor juga merupakan salah satu kendaraan yang populasinya paling banyak di Indonesia.

Kompas.com
Ilustrasi ujian SIM C

5. SIM D

Terakhir adalah SIM D, merupakan surat izin yang diperuntukkan untuk kendaraan khusus penyandang disabilitas.

Mereka yang memiliki disabilitas juga harus memiliki SIM, jika mengendarai kendaraan bermotor di jalan.

Salah satu kendaraan yang sering kita temui yakni motor beroda tiga yang memang diperuntukkan untuk penyandang disabilitas.

Istimewa
Puluhan penyandang disabilitas melakukan serangkaian tes untuk pembuatan SIM D di Satlantas Polresta Tangerang, Kamis (21/11/2019).