Ternyata pelaksanaan penggolongan SIM C baru akan berlangsung pada tahun 2022 yang akan datang.
Hal tersebut seperti diungkapkan Kombes Pol Mohammad Tora saat Ngobrol Virtual (NGOVI) bersama OTOMOTIF GROUP, pada Kamis (12/8/2021).
"Yang diterapkan pada Juni 2022 adalah semua aturan Perpol Nomor 5 2021. Saya hanya menyampaikan informasi dari pimpinan, terakhir yang saya dapat infonya itu," ujar Tora.
"Jadi informasi yang sampai ke saya itu pelaksanaannya tahun depan," imbuhnya.
Baca Juga: Lama Dalam Dompet, SIM Pudar Foto Buram, Bisa Dibikin Baru Dengan Biaya Terjangkau
Selain itu Tora juga mengatakan, berbagai persiapan mulai dari segi infrastruktur hingga tenaga penguji menjadi alasan penggolongan SIM C baru akan dilaksanakan tahun depan.
Maklum, sistem pengetesan untuk penggolongan SIM C ini memang sengaja dibuat sangat komprehensif agar bisa terlaksana tanpa kendala.
"Makanya sosialisasi ini (penggolongan SIM C) tidak gencar karena kami sedang susun dulu peraturan yang menjadi SOP pelaksanaannya," tutur Tora.
Termasuk kurikulum untuk tes penggolongan SIM C yang harus diuji coba terlebih dulu secara internal, sebelum diterapkan ke masyarakat umum.
"Kalau sudah oke, baru kami sepakati spesifikasi dan metodenya hingga menjadi SOP pelaksanan sebelum diresmikan, disahkan, disosialisasikan dan dijalankan," papar Tora lagi.
"Saat Perpol No. 5 Tahun 2021 jadi, kemudian Peraturan Kepala Korlantas (Perkakor) pelaksanaan, Perpol Pelaksanaan Pendidikan Mengemudi, serta Perkakor SOP-nya ada dan jalan, insya Allah (dalam) 5 tahun Indonesia tertib, itu tujuan kami sebenarnya," pungkas Tora.
Setuju pak! Biar kecelakaan lalu lintas bisa ditekan.