Otomania.com- Wajib Tahu, Daftar Pelat Nomor Yang Jadi Target Buruan Polisi, Coba Cek Lagi Kendaraan Kalian.
Setiap kendaraan bermotor di jalan wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
Penggunaan TNKB atau pelat nomor kendaran ini, telah diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melansir dari Kompas.com, penggunaan pelat nomor tersebut telah diatur oleh pemerintah baik untuk mobil atau motor.
Baca Juga: Awas! Gara-gara Pelat Nomor, Mesin Motor Bisa Overheat, Kipas Radiator Koit
Yakni, setiap kendaraan di jalan raya harus menggunakan pelat nomor yang sesuai registrasi dan indentifkasi.
Penggunaan TNKB tercantum dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 68. Jika melanggar, bisa didenda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan maksimal dua bulan.
Selain mengatur soal penggunaan pelat nomor, diatur juga soal bahwa pelat nomor tidak boleh dimodifikasi.
Atau mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi.
PLAT NOMOR SEPERTI SIAP-SIAP KENA TILANG
Disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar.
Pelat nomor kendaraan memiliki aturan tersendiri, semuanya merujuk pada spesifikasi teknis yang dikeluarkan Polri.
Editor | : | Dimas P |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR