Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Awas! Pasang Stiker Keanggotaan Aparat di Kendaraan Buat Gagah-gagahan Bakal Ditindak, Ini Penjelasannya

M. Adam Samudra,Parwata - Sabtu, 30 Januari 2021 | 15:00 WIB
Deretan stiker pelat nomor TNI atau polisi
(Tokopedia.com)
Deretan stiker pelat nomor TNI atau polisi

Otomania.com - Awas pasang stiker keanggotaan aparat di kendaraan buat gagah-gagahan bakal ditindak, ini penjelasannya

Pemasangan stiker instansi atau unit kesatuan aparat (TNI dan Polri) di pelat nomor tidak diperbolehkan

Jika kedapan hal tersebut, biasanya pemilik kendaraan bisa ditidak oleh pihak kepolisian secara tegas.

Terlebih, kebanyakan pemilik kendaraab baik mobil maupun motor memasang stiker tersebut buat gagah-gagahan dan membuat orang segan.

Baca Juga: Maling Bingung, Berani Nyolong Tapi Takut Dikejar Polisi, Pilih Sembunyi Tinggalkan Mobil Curiannya

Seperti disampaikan oleh AKP Gede Oka Sukamto selaku Kanit Lantas Kebon Jeruk Satwil Lantas Jakarta Barat saat ditemui tim, Kamis (28/1/2021).

"Mereka merasa lebih aman di jalan. Namun, ini tidak diperbolehkan karena melanggar aturan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Polri," kata AKP Gede Oka Sukamto.

"Biasanya yang melakukan penindakan pasti gabungan, bukan cuma dari pihak kepolisian saja tapi juga bisa dari Polisi Militer (PM)," sambungnya.

Untuk itu, ia menyarankan bagi kendaraan roda dua maupun empat tidak menggunakan stiker instansi baik dari kepolisian maupun TNI.

Baca Juga: Pekan Lalu Terkendala Cuaca, HRC Lakukan Tes Privat MotoGP dan WorldSBK di Jerez

Sekadar informasi, ketentuan soal pelat nomor sudah tercantum pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012.

Namun peraturan tersebut memang tidak mengatur soal penggunaan stiker instansi terkait.

Kedua regulasi itu hanya mengatur syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan pelat.

Serta, unsur-unsur pengaman berupa logo lantas dan penjamin legalitas TNKB.

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa