Otomania.com - Sedikit berbeda dengan yang konvensional, begini tampilan pelat nomor motor listrik gesit.
Desain pelat nomor dengan warna lis biru bukan hanya berlaku untuk mobil listrik saja.
Sama dengan mobil, pelat dengan lis warna biru tersebut juga ditegaskan oleh pihak kepolisian untuk motor listrik juga.
Pada tahun 2019, kendaraan listrik terbebas dari ganjil-genap karena sudah tertuang dalam peraturan gubernur (Pergub).
Dalam Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019, kendaraan listrik mendapat pengecualian dari aturan kebijakan ganjil-genap.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi mengatakan, kendaraan listrik akan mendapat TNKB khusus sehingga tetap boleh melintas di wilayah ganjil genap.
Baca Juga: Motor Listrik Bergaya Custom Cuma Rp 10 Jutaan, Tapi Kok Sok Depannya Mirip Sepeda MTB
"Iya benar, pelat kendaraan listrik itu berbeda dari kendaraan konvensional dan pelat tersebut bebas dari ganjil-genap," kata Nyoman, Sabtu (26/9/2020).
Menurut Nyoman, kenapa pelat tersebut berbeda agar petugas polisi mudah membedakan di lapangan,
AKBP Nyoman menjelaskan, dengan membedakan warna dasar pelat nomor kendaraan listrik, baik motor maupun mobil, itu akan mempermudah pihak kepolisian maupun petugas parkir untuk memberi insentif khusus pada pengguna kendaraan listrik.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR