Otomania.com - Sistem ganjil genap kembali diberlakukan di daerah Jakarta.
Nah, buat yang punya dua mobil seharusnya bisa asik aja gantian pakai mobil mengikuti pelat nomor yang sedang tak dilarang melintasi jalan tertentu.
Namun justru akan jadi dongkol jika ternyata pelat nomor mobil sama-sama ganjil ataupun sama-sama genap angka belakangnya.
Jelas jadi percuma dong, enggak bisa dipakai gantian mobilnya.
Nah Sebenarnya ada solusi yakni dengan mengubah pelat nomor salah satu kendaraan.
Tentunya Sobat perlu merogoh kocek untuk hal ini.
Kalau memang biaya bukan masalah, maka Sobat bisa ikuti penjelasan di bawah ini untuk mengubah pelat nomor.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Brigadir Jenderal Halim Pagarra, memberikan penjelasannya.
Ia mengatakan, hal itu bisa dilakukan di loket yang disediakan di kantor-kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) di seluruh wilayah hukum Jakarta.
Baca Juga: Kisah Sopir Ambulans Antar Pasien Covid-19 Surabaya-Jakarta, Nyopir Sambil Pakai APD Lengkap Berjam-jam
"Pakai nomor pilihan, tapi harus bayar Pembayaran Negara Bukan Pajak (PNBP) Nomor 60 Tahun 2016, buat saja surat permohonan habis itu bayar PNBP langsung di daftarkan dan dibawa ke Samsat," kata Brigjen Halim beberapa waktu lalu kepada GridOto.com.
"Nomor pilihan itu ditentukan kalau nomor pilihannya satu digit ditambah huruf seri Rp 20 juta, kalau pilih huruf seri saja itu biayanya Rp 15 juta, intinya ketentuan tersebut ada kok di PP No 60 tahun 2016," ujarnya menambahkan.
Dokumen apa saja yang perlu disiapkan?
Sebelum melakukan pembuatan pelat nomor pilihan, Anda harus menyertakan kelengkapan dokumen sebagai berikut:
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR