Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ingin Ganti Nopol Ganjil Jadi Genap Atau Sebaliknya? Ikuti Cara Ini

M. Adam Samudra,Adi Wira Bhre Anggono - Sabtu, 8 Agustus 2020 | 19:25 WIB
Ilustrasi penerapan ganjil genap
Sudin Kominfotik Jakarta Utara
Ilustrasi penerapan ganjil genap

Otomania.com - Sistem ganjil genap kembali diberlakukan di daerah Jakarta.

Nah, buat yang punya dua mobil seharusnya bisa asik aja gantian pakai mobil mengikuti pelat nomor yang sedang tak dilarang melintasi jalan tertentu.

Namun justru akan jadi dongkol jika ternyata pelat nomor mobil sama-sama ganjil ataupun sama-sama genap angka belakangnya.

Jelas jadi percuma dong, enggak bisa dipakai gantian mobilnya.

Nah Sebenarnya ada solusi yakni dengan mengubah pelat nomor salah satu kendaraan.

Baca Juga: Mudik Berakhir Musibah, Pria Madiun Jadi Positif Covid-19 Gara-gara Semobil dengan Temannya yang Terinfeksi, Awalnya Mual dan Mulas

Tentunya Sobat perlu merogoh kocek untuk hal ini.

Kalau memang biaya bukan masalah, maka Sobat bisa ikuti penjelasan di bawah ini untuk mengubah pelat nomor.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Brigadir Jenderal Halim Pagarra, memberikan penjelasannya.

Ia mengatakan, hal itu bisa dilakukan di loket yang disediakan di kantor-kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) di seluruh wilayah hukum Jakarta.

Baca Juga: Kisah Sopir Ambulans Antar Pasien Covid-19 Surabaya-Jakarta, Nyopir Sambil Pakai APD Lengkap Berjam-jam

"Pakai nomor pilihan, tapi harus bayar Pembayaran Negara Bukan Pajak (PNBP) Nomor 60 Tahun 2016, buat saja surat permohonan habis itu bayar PNBP langsung di daftarkan dan dibawa ke Samsat," kata Brigjen Halim beberapa waktu lalu kepada GridOto.com.

"Nomor pilihan itu ditentukan kalau nomor pilihannya satu digit ditambah huruf seri Rp 20 juta, kalau pilih huruf seri saja itu biayanya Rp 15 juta, intinya ketentuan tersebut ada kok di PP No 60 tahun 2016," ujarnya menambahkan.

Dokumen apa saja yang perlu disiapkan?

Sebelum melakukan pembuatan pelat nomor pilihan, Anda harus menyertakan kelengkapan dokumen sebagai berikut:

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa