Otomania.com - Ditlantas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan sistem ganjil genap pada Senin (3/8/2020).
Pemberlakuan sistem ganjil genap pada masa pandemi dan PSBB transisi ini sudah melalui banyak pertimbangan dan evaluasi pada belakangan ini.
Selain pemberlakuan kembali sistem ganjil genap, kepolisian juga akan kembali menerapkan sistem tilang elektronik.
Sebelumnya, tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ditiadakan selama masa PSBB.
Namun bersamaan dengan sistem ganjil genap, tilang elektronik juga akan mulai diterapkan pada Senin (3/8/2020).
Baca Juga: Ingat! Sistem Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Mulai Besok, Ini 3 Hal yang Perlu Diperhatikan
“ETLE untuk gage juga akan kami berlakukan, termasuk tilang elektronik,” terang Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya.
Namun, Dirlantas Polda Metro Jaya belum merinci apa yang dipersiapkan Kepolisian jelang penerapan kembali sistem ganjil-genap.
Termasuk apakah akan ada perubahan dalam bentuk penindakan bagi para pelanggar.
Mengingat, saat ini PSBB transisi masih diberlakukan.
Sebelumnya, kebijakan ganjil genap kembali diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk kendaraan bermotor roda empat.
Kebijakan ini kembali diterapkan akibat terjadinya peningkatan volume kendaraan lalu lintas saat masa PSBB transisi.
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR