Otomania.com - Sistem Ganjil Genap di DKI Jakarta akan kembali berlaku mulai Senin (3/8/2020).
Pemberlakuan kembali Sistem Ganjil Genap di tengah pandemi dan masa PSBB Transisi ini melalui perhitungan yang matang dan hasil evaluasi yang selama ini dilakukan.
"Alasan pertama karena kondisi lalu lintas sekarang ini sudah sangat padat sekali.
Pada beberapa ruas jalan seperti di Jakarta Selatan, bahkan angkanya terus tumbuh dan melebihi dari kondisi normal saat sebelum ada pandemi," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo dikutip dari Kompas.com (1/8/2020).
Disebutkan, ini ditujukan agar warga masyarakat hanya melakukan perjalanan penting saja untuk menghindari terjadinya penumpukan kendaraan.
Implementasi kebijakan diklaim masih sama dengan penerapan sebelumnya, baik waktu, ruas jalan, hingga sanksi dan hukumnya. Metode ganjil genap merujuk dari angka belakang pelat nomor polisi pada kendaraan.
Tanggal ganjil berlaku untuk mobil yang memiliki nomor pelat ganjil, dan sebaliknya.
Berikut 3 hal utama yang diatur.
Baca Juga: Tidur Saat Nyetir, Angkot Belok Sendiri Disambut Truk, Kondisi Penumpangnya Seperti Ini
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
KOMENTAR