1. Jam pemberlakuan
Pemberlakuan ganjil genap tidak setiap hari, melainkan pada pagi dan sore.
Pagi hari dimulai dari pukul 06.00 WIB dan berakhir pukul 10.00 WIB, sedangkan pada sore berlaku pukul 16.00-21.00 WIB. Kebijakan tersebut akan berlaku hari Senin-Jumat.
Adapun sanksi yang diberikan pelanggar sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) adalah denda maksimal sebesar Rp 500.000.
Baca Juga: Keluarga Kaget Dihubungi Polisi, Anaknya Terlibat Balap Liar Berakhir Tabrak Tutup Parit Saat Ngebut
2. Jenis kendaraan yang bebas aturan
Beberapa jenis kendaraan bebas atau kebal dengan aturan ini, sesuai dengan yang telah ditentukan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020, seperti
a. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas b. Kendaraan ambulans
c. Pemadam kebakaran
d. Angkutan umum (pelat kuning)
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
KOMENTAR