Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ingat! Sistem Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Mulai Besok, Ini 3 Hal yang Perlu Diperhatikan

Adi Wira Bhre Anggono - Minggu, 2 Agustus 2020 | 18:55 WIB
Ilustrasi aturan ganjil genap. Polisi langsung kasih penjelasan soal kapan ganjil genap di Jakarta mulai berlaku lagi.
Tribunnews.com
Ilustrasi aturan ganjil genap. Polisi langsung kasih penjelasan soal kapan ganjil genap di Jakarta mulai berlaku lagi.

Otomania.com - Sistem Ganjil Genap di DKI Jakarta akan kembali berlaku mulai Senin (3/8/2020).

Pemberlakuan kembali Sistem Ganjil Genap di tengah pandemi dan masa PSBB Transisi ini melalui perhitungan yang matang dan hasil evaluasi yang selama ini dilakukan.

"Alasan pertama karena kondisi lalu lintas sekarang ini sudah sangat padat sekali.

Pada beberapa ruas jalan seperti di Jakarta Selatan, bahkan angkanya terus tumbuh dan melebihi dari kondisi normal saat sebelum ada pandemi," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo dikutip dari Kompas.com (1/8/2020).

Baca Juga: Video Detik-detik Istri Sah Gerebek Pejabat DPRD di Dalam Pajero Sport Sedang Bersama Selingkuhannya, Pelakor Dipaksa Setengah Telanjang

Disebutkan, ini ditujukan agar warga masyarakat hanya melakukan perjalanan penting saja untuk menghindari terjadinya penumpukan kendaraan.

Implementasi kebijakan diklaim masih sama dengan penerapan sebelumnya, baik waktu, ruas jalan, hingga sanksi dan hukumnya. Metode ganjil genap merujuk dari angka belakang pelat nomor polisi pada kendaraan.

Tanggal ganjil berlaku untuk mobil yang memiliki nomor pelat ganjil, dan sebaliknya.

Berikut 3 hal utama yang diatur.

Baca Juga: Tidur Saat Nyetir, Angkot Belok Sendiri Disambut Truk, Kondisi Penumpangnya Seperti Ini

1. Jam pemberlakuan

Pemberlakuan ganjil genap tidak setiap hari, melainkan pada pagi dan sore.

Pagi hari dimulai dari pukul 06.00 WIB dan berakhir pukul 10.00 WIB, sedangkan pada sore berlaku pukul 16.00-21.00 WIB. Kebijakan tersebut akan berlaku hari Senin-Jumat.

Adapun sanksi yang diberikan pelanggar sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) adalah denda maksimal sebesar Rp 500.000.

Baca Juga: Keluarga Kaget Dihubungi Polisi, Anaknya Terlibat Balap Liar Berakhir Tabrak Tutup Parit Saat Ngebut

2. Jenis kendaraan yang bebas aturan

Beberapa jenis kendaraan bebas atau kebal dengan aturan ini, sesuai dengan yang telah ditentukan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020, seperti

a. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas b. Kendaraan ambulans

c. Pemadam kebakaran

d. Angkutan umum (pelat kuning)

e. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

f. Sepeda motor

g. Kendaraan angkutan barang-barang khsusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas

Baca Juga: Mobil Bekas MPV Mewah Nissan Serena C26 Wajib Dilirik, Harga Mulai Rp 130 Jutaan Untuk Tahun 2013

h. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, yakni : 1). Presiden atau wakil presiden 2). Ketua MPR atau DPR atau DPD 3). Ketua MA, MK, KY, BPK

i. Kendaraan berpelat dinas, TNI dan Polri

j. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

k. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

l. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas polri. Contohnya, kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.

Baca Juga: 50 Tahun Sudah Suzuki Menemani Masyarakat Indonesia, Masih Ingat Motor Pertama Mereka yang Mengaspal di Tanah Air?

3. Ruas jalan

Ganjil genap akan diberlakukan di 25 ruas jalan di DKI Jakarta, yaitu

1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Jenderal Sudirman

4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto

5. Jalan Gatot Subroto

6. Jalan MT Haryono

7. Jalan HR Rasuna Said

8. Jalan DI Panjaitan

Baca Juga: 13 Penumpang di Bak Terbuka Berhamburan, Tabrak Warung dan Berguling Dua Kali

9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

10. Jalan Pintu Besar Selatan

11. Jalan Gajah Mada

12. Jalan Hayam Wuruk

13. Jalan Majapahit

14. Jalan Sisingamangaraja

15. Jalan Panglima Polim

16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang

Baca Juga: Pandemi Bikin Harga Mobil Bekas Terjun Bebas, Turun Hingga Rp 40 Juta!

17. Jalan Suryopranoto

18. Jalan Balikpapan

19. Jalan Kyai Caringin

20. Jalan Tomang Raya

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Aturan Ganjil Genap Jakarta Mulai Berlaku Besok".

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa