Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemprov DKI Bimbang, Mampukah Angkutan Umum Imbangi Kapasitas Jika Sistem Ganjil-Genap Diberlakukan Juga Untuk Motor?

Adi Wira Bhre Anggono - Rabu, 1 Juli 2020 | 09:30 WIB
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Senin (8/6/2020). Pada pekan pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dan hari pertama dimulainya kembali aktivitas perkantoran, arus lalu lintas di sejumlah jalan di DKI Jakarta terpantau padat hingga terjadi kemacetan.
ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Senin (8/6/2020). Pada pekan pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dan hari pertama dimulainya kembali aktivitas perkantoran, arus lalu lintas di sejumlah jalan di DKI Jakarta terpantau padat hingga terjadi kemacetan.

Otomania.com - Wacana pemberlakuan sistem ganjil-genap untuk kendaraan roda dua di wilayah DKI Jakarta masih menjadi pertimbangan di tingkat atas.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sampai saat ini masih menimbang-nimbang implementasi ganjil genap pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) transisi.

Pasalnya, daya angkut kendaraan umum yang dibatasi membuat masyarakat tak bisa leluasa memilih transportasi massal.

Tak heran jika Pemprov masih ragu menerapkan aturan ganjil genap, yang mendorong orang untuk menggunakan angkutan umum.

Baca Juga: Habis Disentil Pak Presiden, Yuk Intip Kendaraan Milik Menkes Terawan Agus Putranto, Ada Mobil Mewah dan Moge Nih!

“Rencana ganjil genap masih menanti hasil evaluasi,” ucap Susilo Dewanto, Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dalam diskusi virtual (30/6/2020).

"Ketar-ketirnya siapkah angkutan umum menampung, terlebih jika mau diterapkan ke sepeda motor juga," katanya.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta sebelumnya telah mengeluarkan aturan soal berkendara di masa PSBB transisi.

Kebijakan ganjil genap disebut akan berlaku lagi, tak hanya berlaku untuk mobil saja, tapi juga para pengguna sepeda motor.

Baca Juga: Mitos Atau Fakta, Sering Ganti Jenis Bensin Bikin ECU Rusak?

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 17 ayat 1 Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

“Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas,” tulis Pergub tersebut.

Artikel ini telah tayang pertama kali di Kompas.com dengan judul "Pemprov DKI Ketar-ketir Soal Kelanjutan Ganjil Genap Jakarta".

Editor : Adi Wira Bhre Anggono
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa