Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Driver Ojol Kebal Sistem Ganjil-Genap, Tapi Cuma Dizinkan Sampai 18 Juni 2020 Saja

Adi Wira Bhre Anggono - Sabtu, 6 Juni 2020 | 17:45 WIB
Pengemudi Ojek Online menggunakan partisipasi pembatas berbahan plastik untuk mengurangi kontak fisik dengan penumpang.
Kompas.com/istimewa
Pengemudi Ojek Online menggunakan partisipasi pembatas berbahan plastik untuk mengurangi kontak fisik dengan penumpang.

Otomania.com - Kabar gembira bagi para driver maupun konsumen ojek online alias ojol karena tak terpengaruh sistem ganjil-genap.

Ojek online (ojol) diperbolehkan masuk ke ruas jalan ganjil-genap pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta.

PSBB transisi ini mulai berlaku pada Jumat (5/6/2020) hingga akhir Juni mendatang.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 tahun 2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dah Produktif.

Baca Juga: Geng Ojol Samperin Rumah Konsumen, Tak Terima Rekannya Dikasih Bintang Satu, Bukan Main Fisik Tapi Bikin Jera

Dalam pasal 18, sistem ganjil genap berlaku bagi kendaraan roda empat maupun roda dua.

Namun, sistem ganjil genap tersebut tak berlaku bagi ojek online (ojol) maupun taksi online.

“Pengendalian lalu lintas ganjil genap ini dikecualikan untuk angkutan roda dua atau roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan keputusan Dinas Perhubungan,” bunyi Pasal 18 dalam Pergub Nomor 51 tahun 2020 itu.

Persyaratan apa saja yang harus diterapkan oleh ojol maupun taksi online tak disebutkan secara detail di dalam Pergub tersebut.

Baca Juga: Harga Mobkas Innova Reborn Diesel 2017, Paling Murah Ngga Sampai Rp 300 Juta

Namun, di dalam Keputusuan Gubernur DKI Jakarta Nomor 563 tahun 2020, ojek online hanya diperbolehkan beroperasi membawa penumpang mulai Senin (8/6/2020) pekan depan hingga Kamis (18/6/2020).

Sementara, taksi online diperbolehkan beroperasi membawa penumpang 50 persen dari kapasitas angkut mulai Jumat (5/6/2020) hingga Kamis (18/6/2020).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Transisi Jakarta, Aturan Ganjil Genap Tak Berlaku bagi Ojol".

Editor : Adi Wira Bhre Anggono
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa