Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Beresiko Multitafsir, Mendagri Tito Karnavian Revisi Soal Operasional Ojek Online Saat New Normal

Adi Wira Bhre Anggono - Senin, 1 Juni 2020 | 11:25 WIB
Mendagri Tito Karnavian usai bertemu Wapres RI Maruf Amin di Kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2020).
(KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari)
Mendagri Tito Karnavian usai bertemu Wapres RI Maruf Amin di Kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2020).

Otomania.com - Keputusan Menteri Dalam Negeri beberapa waktu lalu menimbulkan polemik di masyarakat, terutama bagi profesi ojek online.

Pelaku profesi ojol menganggap keputusan Mendagri tersebut akan mengurangi produktifitas pekerjaan mereka karena ada pembatasan mengangkut penumpang.

Lantaran dianggap banyak pihak memiliki multitafsir, Tito Karnavian merevisi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 440-830 Tahun 2020 menjadi Kepmendagri Nomor 440-842 Tahun 2020.

Kepmendagri itu mengatur tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman corona virus disease 2019 (Covid-19) bagi aparatur sipil begara (ASN) di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah (pemda).

Baca Juga: Waspada Beli Mobil Bekas yang Airbag-nya Sudah Meledak, Ini Cara Memeriksanya

Revisi dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman dan multitafsir terkait aturan ini.

“Makanya daripada multitafsir banyak, dimultitafsirkan oleh publik secara luas makanya atas saran dan petunjuk arahan Bapak Mendagri kita lakukan revisi Kepmendagri itu,” kata Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori dikutip dari Kompas.com pada Minggu (31/5/2020).

Multitafsir yang dimaksud, misalnya, terkait dengan ketentuan penggunaan ojek, baik online maupun konvensional, oleh ASN Kemendagri.

Ketentuan yang semula dimuat dalam poin H nomor 2 itu disalahartikan sebagai pelarangan operasional ojek selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Truk Oleng Masuk Selokan, Sang Sopir Sempat Rebahan ke Kernet, Diduga Jantungnya Kumat

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa