Otomania.com - Sebagian besar daerah di Indonesia mengklaim siap menghadapi new normal usai masa kritis pandemi Covid-19.
Hal ini tentu saja akan berkaitan dengan kebijakan bagi transportasi darat seperti ojek online yang sebelumnya dilarang membawa penumpang selama masa pandemi.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Keputusan Mendagri Nomor 440-830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman dari Covid-19 bagi ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.
Dalam Kepmen tersebut, diatur sejumlah protokol untuk aktivitas pemerintahan dan kegiatan masyarakat selama penerapan era kenormalan baru atau new normal.
"Tidak selamanya masyarakat harus hidup dalam masa karantina," ujar Tito, dikutip dari lembaran Kepmen tersebut, Sabtu (30/5/2020).
"Kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan mampu menekan penularan Covid-19. Namun di sisi lain juga menyebabkan berbagai aspek kehidupan ikut terdampak," tuturnya.
Berdasarkan lembaran Kepmen, terdapat protokol terkait transportasi publik.
Salah satu poinnya, mengatur operasional ojek online dan ojek konvensional agar tetap ditangguhkan.
Baca Juga: Jangan Panik Dulu, Ini Yang Bikin Honda Vario 125 Mendadak Lemot Saat Digas
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Tribunnews.com |
KOMENTAR