Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Malang Bersiap PSBB, Driver Ojol Dilarang Angkut Penumpang, Tapi Masih Boleh Bekerja

Parwata - Jumat, 15 Mei 2020 | 14:30 WIB
Bupati Malang, Muhammad Sanusi melarang driver Ojol menerima order mengantar penumpang saat PSBB diterapkan, Kamis (14/5/2020)
SURYAMALANG.COM, MALANG
Bupati Malang, Muhammad Sanusi melarang driver Ojol menerima order mengantar penumpang saat PSBB diterapkan, Kamis (14/5/2020)

Otomania.com - Saat PSBB diterapkan, Bupati Malang, Muhammad Sanusi melarang driver ojek online mengangkut penumpang.

Kabupaten Malang akan segera menerapkan atau memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Minggu (17/5/2020).

Melansir dari Suryamalang.com, Bupati Malang, Muhammad Sanusi saat ditemui di Rusunawa ASN, Kamis (14/5/2020) mengatakan.

"Ojek online tidak boleh mengangkut penumpang kecuali membonceng istrinya dan anaknya. Tapi ojol masih boleh bekerja saat PSBB,” ujar Sanusi.

Meski ada pelarangan angkut penumpang, Sanusi memperbolehkan driver ojek online menerima layanan pengiriman makanan, minuman dan barang.

Baca Juga: Pengemudi Camry Nekat Ngebut Mau Terobos Petugas Patroli, Berhasil Dihadang, Ternyata Takut Barang Bawaannya Digeledah

"Masih boleh bekerja. Antar makanan, minuman dan barang masih boleh. Jadi tetap bisa beraktifitas mencari nafkah," kata pengusaha tebu asal Gondanglegi itu.

Saat PSBB diberlakukan, Sanusi menegaskan sektor perekonomian masih diperbolehkan melakukan aktifitas perdagangan.

Tak hanya ekonomi, sektor pertanian juga tak mendapat larangan saat PSBB diterapkan.

"Pemkab Malang tidak melarang pekerja maupun petani melakukan pekerjaannya saat PSBB," ujar Sanusi.

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : SuryaMalang.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa