Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tinggal Pilih, Ini Sanksi Driver Ojol Jika Nekat Bawa Penumpang Saat PSBB. Setor Uang, Kerja Sosial atau Motor Disita?

Parwata - Selasa, 12 Mei 2020 | 13:00 WIB
ilustrasi -- Ojek online
net/HO
ilustrasi -- Ojek online

Otomania.com - Para driver ojek online bisa kena sangsi denda mencapai Rp 250 ribu jika terbukti menyalahi aturan dengan membawa penumpang selama PSBB.

Melansir dari Wartakotalive.com, selain dikenakan sanksi denda, pengemudi ojek online tersebut bisa dikenai sanksi kerja sosial.

Yakni membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi, atau kendaraannya diderek ke tempat penyimpanan kendaraan di kantor kelurahan atau kecamatan.

Pengemudi ojek online yang kendaraannya diderek akan mendapat pemberitahuan tertulis dari Satpol PP DKI Jakarta untuk mengambil kendaraannya.

Baca Juga: Lumbung Pangan Jatim Bikin Driver Ojol Bernapas Lega, Sehari Bisa Ada 300 Transaksi

Jika kendaraan yang diderek tidak diambil dalam waktu tiga hari, kendaraan tersebut akan dipindahkan ke tempat penyimpanan kendaraan milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

"Setiap pengemudi sepeda motor yang digunakan sebagai angkutan roda dua berbasis aplikasi yang melanggar ketentuan membawa penumpang dikenakan sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000," demikian bunyi Pasal 14 Ayat 2 Huruf a Pergub tersebut.

Selama PSBB, ojek online diketahui hanya diperbolehkan mengantar barang atau makanan, bukan mengangkut penumpang.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Rangka Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Baca Juga: Baim Wong Dikibulin Orang Berseragam Ojol, Baru Sadar Pas Si Driver Pergi Setelah Dikasih Uang

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa