e. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
f. Sepeda motor
g. Kendaraan angkutan barang-barang khsusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas
Baca Juga: Mobil Bekas MPV Mewah Nissan Serena C26 Wajib Dilirik, Harga Mulai Rp 130 Jutaan Untuk Tahun 2013
h. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, yakni : 1). Presiden atau wakil presiden 2). Ketua MPR atau DPR atau DPD 3). Ketua MA, MK, KY, BPK
i. Kendaraan berpelat dinas, TNI dan Polri
j. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
k. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
l. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas polri. Contohnya, kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
KOMENTAR