Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ingat! Sistem Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Mulai Besok, Ini 3 Hal yang Perlu Diperhatikan

Adi Wira Bhre Anggono - Minggu, 2 Agustus 2020 | 18:55 WIB
Ilustrasi aturan ganjil genap. Polisi langsung kasih penjelasan soal kapan ganjil genap di Jakarta mulai berlaku lagi.
Tribunnews.com
Ilustrasi aturan ganjil genap. Polisi langsung kasih penjelasan soal kapan ganjil genap di Jakarta mulai berlaku lagi.

e. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

f. Sepeda motor

g. Kendaraan angkutan barang-barang khsusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas

Baca Juga: Mobil Bekas MPV Mewah Nissan Serena C26 Wajib Dilirik, Harga Mulai Rp 130 Jutaan Untuk Tahun 2013

h. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, yakni : 1). Presiden atau wakil presiden 2). Ketua MPR atau DPR atau DPD 3). Ketua MA, MK, KY, BPK

i. Kendaraan berpelat dinas, TNI dan Polri

j. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

k. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

l. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas polri. Contohnya, kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.

Baca Juga: 50 Tahun Sudah Suzuki Menemani Masyarakat Indonesia, Masih Ingat Motor Pertama Mereka yang Mengaspal di Tanah Air?

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa