Otomania.com - Enggak Sulit, Begini Cara Mengurus Ganti Warna Kendaraan Berikut Biayanya.
Pemilik kendaraan bermotor yang ganti warna cat asli kendaraannya, harus langsung melaporkan kepada polisi.
Pasalnya, jika pemilik kendaraan tidak segera melaporkannya, polisi berhak untuk menindak sesuai hukum.
Yakni dengan hukuman pidana satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
Baca Juga: Ganti Warna Kendaraan Pakai Stiker Perlu Ubah Data STNK? Polisi Berikan Jawaban Begini
Pertanyaannya, bagaimana proses mengurus surat kendaraan yang ganti warna cat?
Selain itu juga, berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurusnya?
Menurut Kanit Samsat Depok AKP Sri Pamuncak tidak sulit, pemilik mobil atau motor hanya datang ke Samsat.
Dan hal tersebut akan langsung diproses, setelah dilengkapi dengan beberapa persyaratan.
Editor | : | Dimas P |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR