Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Enggak Sulit, Begini Cara Urus Ganti Warna Mobil Motor Lengkap Dengan Biayanya

M. Adam Samudra,Parwata - Selasa, 7 September 2021 | 07:04 WIB
Ilustrasi Warna Mobil Bekas
GridOto.com
Ilustrasi Warna Mobil Bekas

Otomania.com - Enggak Sulit, Begini Cara Mengurus Ganti Warna Kendaraan Berikut Biayanya.

Pemilik kendaraan bermotor yang ganti warna cat asli kendaraannya, harus langsung melaporkan kepada polisi.

Pasalnya, jika pemilik kendaraan tidak segera melaporkannya, polisi berhak untuk menindak sesuai hukum.

Yakni dengan hukuman pidana satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

Baca Juga: Ganti Warna Kendaraan Pakai Stiker Perlu Ubah Data STNK? Polisi Berikan Jawaban Begini

Pertanyaannya, bagaimana proses mengurus surat kendaraan yang ganti warna cat?

Selain itu juga, berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurusnya?

Menurut Kanit Samsat Depok AKP Sri Pamuncak tidak sulit, pemilik mobil atau motor hanya datang ke Samsat.

Dan hal tersebut akan langsung diproses, setelah dilengkapi dengan beberapa persyaratan.

Editor : Dimas P
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa