Jika pemilik kendaraan diharuskan melakukan perubahan BPKB juga.
Untuk satu kali penerbitannya adalah Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua dan tiga.
Khusus kendaraan bermotor roda empat atau lebih, biayanya sedikit mahal yakni sebesar Rp 375.000.
Editor | : | Dimas P |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR