Otomania.com - Terjawab, kenapa SIM enggak berlaku seumur hidup layaknya KTP, begini penjelasan dari polisi.
Surat Izin Mengemudi, atau biasa disingkat SIM menjadi syarat mutlak yang harus dimiliki masyarakat Indonesia yang mengemudikan kendaraan di jalan raya.
Baik untuk yang mengemudikan kendaran yakni mobil atau pun pengendara motor.
Di dalamnya, tertulis beberapa data diri pemilik seperti nama, alamat tinggal, dan tanggal lahir.
Baca Juga: Penggolongan SIM C Juga Berlaku Buat Motor Listrik, Polisi Kasih Penjelasannya
Yang mirip-mirip seperti yang tertera pada KTP, namun kenapa SIM harus diperpanjang ya?
Padahal untuk masa berlaku KTP sendiri sudah seumur hidup.
Ternyata ada alasannya kenapa SIM enggak berlaku seumur hidup, seperti dijelaskan Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman .
"SIM itu adalah bukti kompetensi bukan identitas," kata AKBP Arief dalam acara Ngobrol Virtual (NGOVI), Kamis (29/7/2021).
Baca Juga: Pakai Jilbab dan Baju Biru Saat Foto SIM Siap-siap Ditolak, Alasannya Ternyata Penting!
Editor | : | Dimas P |
Sumber | : | Motorplus-online.com |
KOMENTAR