Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Masa Berlaku SIM Habis Saat PPKM Darurat, Enggak Perlu Panik, Begini Cara Perpanjangannya

M. Adam Samudra,Parwata - Rabu, 7 Juli 2021 | 19:00 WIB
Ilustrasi SIM
GridOto.com
Ilustrasi SIM

Otomania.com - Masa berlaku SIM habis saat PPKM darurat, enggak perlu panik, begini cara perpanjangannya

Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang dilakukan serentak di Jawa dan Bali.

Dengan pembelakuan PPKM darurat tersebut, bakal menutup dan mengurangi kapasitas sejumlah instansi.

Terkait hal itu, pihak kepolisian meniadakan jadwal perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama PPKM Darurat.

Baca Juga: Horeee.. Masa Berlaku SIM Kini Jadi Lebih Panjang, Gara-gara Aturan Baru Ini

Namun, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 nanti.

Masih bisa melalukan perpanjangan lewat aplikasi SIM Nasional Persisi (SINAR).

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasi Standarisasi Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, AKBP. Arief Budiman.

"Untuk perpanjangan lewat aplikasi masih bisa. Justru ini tujuan kita berinovasi membangun aplikasi SINAR," kata Arief kepada tim, Minggu (4/7/2021).

Baca Juga: Lagi Ulang Tahun, Polisi Bagi SIM Gratis! Catat Syarat dan Lokasinya

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa