Otomania.com - Nantinya, bikin SIM A syaratnya enggak cukup hanya pakai KTP saja, ini persyaratan lain yang harus ada.
Sebelumnya, penerbitan SIM A untuk mobil, pemohon SIM hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan juga fotokopi.
Beberapa waktu lalu, Polri mengeluarkan aturan baru mengenai penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Yang nantinya, bagi para pemohon SIM A ini harus menyertakan sertifikat.
Baca Juga: Kenapa Susah dan Gagal Saat Bikin SIM Online Lewat Aplikasi, Begini Penjelasan Dari Polisi
Sertifikat yang dimaksud sebagai persyaratan tersebut adalah dari sertifikat dari sekolah mengemudi.
Namun, benarkah demikian?
Menanggapi hal itu, Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo pun memberikan penjelasan.
"Iya benar memang masuk dalam aturan tersebut tapi masih diperbolehkan juga tidak menggunakan," kata Kombes Pol Djati saat dihubungi tim, pada Sabtu (19/6/2021).
Baca Juga: Wajib Tahu, Daftar Pelanggaran Lalu Lintas Yang Bisa SIM Dicabut
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR