Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Syarat Baru Pembuatan SIM, Harus Ada Sertifikat Sekolah Mengemudi! Polisi Beri Penjelasan

M. Adam Samudra,Parwata - Senin, 21 Juni 2021 | 17:00 WIB
Ilustrasi SIM
Gilang/Kompas
Ilustrasi SIM

Otomania.com - Nantinya, bikin SIM A syaratnya enggak cukup hanya pakai KTP saja, ini persyaratan lain yang harus ada.

Sebelumnya, penerbitan SIM A untuk mobil, pemohon SIM hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan juga fotokopi.

Beberapa waktu lalu, Polri mengeluarkan aturan baru mengenai penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Yang nantinya, bagi para pemohon SIM A ini harus menyertakan sertifikat.

Baca Juga: Kenapa Susah dan Gagal Saat Bikin SIM Online Lewat Aplikasi, Begini Penjelasan Dari Polisi

Sertifikat yang dimaksud sebagai persyaratan tersebut adalah dari sertifikat dari sekolah mengemudi.

Namun, benarkah demikian?

Menanggapi hal itu, Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo pun memberikan penjelasan.

"Iya benar memang masuk dalam aturan tersebut tapi masih diperbolehkan juga tidak menggunakan," kata Kombes Pol Djati saat dihubungi tim, pada Sabtu (19/6/2021).

Baca Juga: Wajib Tahu, Daftar Pelanggaran Lalu Lintas Yang Bisa SIM Dicabut

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa