Otomania.com – Kepemilikan SIM bisa dicabut karena pelanggaran lalu lintas berikut ini, apa saja?
Bedasar dari peraturan sistem poin, pelanggaran lalu lintas berikut ini, kepemilikan SIM bisa dicabut.
Melansir dari Kompas.com, Peraturan baru mengenai penerbitan dan penandaan Surat izin Mengemudi (SIM), baru saja dirilis Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Dari aturan tersebut ada salah satu yang menarik, yakni adanya poin pelanggaran lalu lintas.
Jika poin pelanggar itu diakumulasikan hingga dalam besaran tertentu, maka kepemilikan SIM bisa dicabut secara sementara bahkan permanen.
Baca Juga: Awas! Kini Tilang Ada Poinnya, SIM Bisa Dicabut, Berikut Detail Aturannya
Berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021, poin untuk pelanggar lalu lintas meliputi 5 poin, 3 poin dan 1 poin.
Kemudian, jika pelanggar telah mengumpulkan sebanyak 12 poin, akan dikenai sanksi penahanan atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.
Sedangkan jika pelanggar telah mengumpulkan 18 poin, dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut, berikut pelanggaran lalu lintas yang bernilai 5 poin, 3 poin dan 1 poin yang telah dikumpulkan Kompas.com, apa saja?
5 poin:
- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi
- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan