Otomania.com – Kini Tilang Ada Poinnya, SIM Bisa Dicabut, Berikut Detail Aturannya
Kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dicabut, jika pemilik melakukan pelanggaran dengan batasan point yang di tentukan oleh peraturan.
Melansir dari Kompas.com, aturan baru soal penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi (SIM) telah dirilis belum lama ini oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Peraturan ini tertulis dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.
Dalam peraturan baru tersebut, terdapat satu hal yang menarik adalah diterapkannya aturan poin pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga: SIM C Resmi Dibagi Jadi Tiga Kelompok, Kapan SIM C1 dan C2 Akan Diberlakukan?
Yaitu, pemilik tidak bisa memperpanjang atau mengganti SIM, jika jumlah poin pelanggaran telah mencapai besaran tertentu.
Berdasarkan Pasal 37 Ayat 2 Perpol Nomor 5 Tahun 2021, akumulasi poin pengemudi jika sudah mencapai 12 poin akan dikenakan penalti 1 (satu).
Lalu, jika mencapai 18 poin, dikenakan penalti 2 (dua).
Dijelaskan pada Pasal 38, pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.
Jika mau mendapatkan SIM kembali, pelanggar harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR