Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Awas! Kini Tilang Ada Poinnya, SIM Bisa Dicabut, Berikut Detail Aturannya

Parwata - Selasa, 8 Juni 2021 | 09:10 WIB
Ilustrasi razia kendaraan KOMPAS.com/IKA FITRIANA)
Ilustrasi razia kendaraan KOMPAS.com/IKA FITRIANA)

Sedangkan pada Pasal 39, pemilik SIM yang mencapai 18 poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pemilik SIM harus melaksanakan putusan pengadilan berikut masa waktu pencabutan SIM.

Setelah masa waktu pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Semua tindak pelanggaran beserta poinnya akan terekam dalam data Sistem Informasi Pelanggar dan Kecelakaan Lalu Lintas (SIPKLL) Pemilik SIM dan pangkalan data penegakan hukum lalu lintas.

Baca Juga: Resmi SIM Motor Jadi 3 Golongan, Bedanya Bukan Cuma Kapasitas Mesin, Umur Pengendara Juga Jadi Syarat!

Sudah Waktunya

Kepolisian Republik Indonesia (Polri), tidak hanya melakukan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor dan penyandang disabilitas saja

Polri juga juga sudah mengeluarkan aturan baru soal sanksi lalu lintas bagi pengendara kendaraan bermotor.

Saksi dalam aturan baru tersebut tidak hanya sekadar tindakan tilang saja.

Melainkan menggunakan sistem poin pelanggaran yang menandakan besaran sanksinya.

Yakni berupa penahanan SIM sementara, tidak bisa memperpanjang, dan pencabutan kepemilikan SIM.

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa