Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Awas! Kini Tilang Ada Poinnya, SIM Bisa Dicabut, Berikut Detail Aturannya

Parwata - Selasa, 8 Juni 2021 | 09:10 WIB
Ilustrasi razia kendaraan KOMPAS.com/IKA FITRIANA)
Ilustrasi razia kendaraan KOMPAS.com/IKA FITRIANA)

Otomania.com – Kini Tilang Ada Poinnya, SIM Bisa Dicabut, Berikut Detail Aturannya

Kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dicabut, jika pemilik melakukan pelanggaran dengan batasan point yang di tentukan oleh peraturan.

Melansir dari Kompas.com, aturan baru soal penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi (SIM) telah dirilis belum lama ini oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Peraturan ini tertulis dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.

Dalam peraturan baru tersebut, terdapat satu hal yang menarik adalah diterapkannya aturan poin pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: SIM C Resmi Dibagi Jadi Tiga Kelompok, Kapan SIM C1 dan C2 Akan Diberlakukan?

Yaitu, pemilik tidak bisa memperpanjang atau mengganti SIM, jika jumlah poin pelanggaran telah mencapai besaran tertentu.

Berdasarkan Pasal 37 Ayat 2 Perpol Nomor 5 Tahun 2021, akumulasi poin pengemudi jika sudah mencapai 12 poin akan dikenakan penalti 1 (satu).

Lalu, jika mencapai 18 poin, dikenakan penalti 2 (dua).

Dijelaskan pada Pasal 38, pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.

Jika mau mendapatkan SIM kembali, pelanggar harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Sedangkan pada Pasal 39, pemilik SIM yang mencapai 18 poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pemilik SIM harus melaksanakan putusan pengadilan berikut masa waktu pencabutan SIM.

Setelah masa waktu pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Semua tindak pelanggaran beserta poinnya akan terekam dalam data Sistem Informasi Pelanggar dan Kecelakaan Lalu Lintas (SIPKLL) Pemilik SIM dan pangkalan data penegakan hukum lalu lintas.

Baca Juga: Resmi SIM Motor Jadi 3 Golongan, Bedanya Bukan Cuma Kapasitas Mesin, Umur Pengendara Juga Jadi Syarat!

Sudah Waktunya

Kepolisian Republik Indonesia (Polri), tidak hanya melakukan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor dan penyandang disabilitas saja

Polri juga juga sudah mengeluarkan aturan baru soal sanksi lalu lintas bagi pengendara kendaraan bermotor.

Saksi dalam aturan baru tersebut tidak hanya sekadar tindakan tilang saja.

Melainkan menggunakan sistem poin pelanggaran yang menandakan besaran sanksinya.

Yakni berupa penahanan SIM sementara, tidak bisa memperpanjang, dan pencabutan kepemilikan SIM.

Menanggapi adanya peraturan sistem pelanggaran lalu lintas dengan poin, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengaku sangat setuju.

"Saya pribadi mendukung, selama aturan ini jelas dan dilakukan dengan tegas karena tujuannya cukup baik," kata dia.

Jusri juga menjelaskan, sudah waktunya Indonesia memiliki aturan main yang lebih ketat bagi pengguna jalan raya yang tujuannya untuk keterbitan dan keselamatan berkendara.

"Poin pelanggaran sebagai sanksi ini memang sudah waktunya diberlakukan. Jadi nanti melalui akumulasi itu ada hukum yang berat sampai SIM itu di cabut," ujar Jusri kepada Kompas.com, Senin (31/5/2021).

Menurutnya, aturan penahanan sampai pencabutan SIM bagi pelanggar lalu lintas pengguna kendaraan bukan hal baru, di negara lain sudah diterapkan sejak lama.

Baca Juga: Layanan Perpanjang SIM Kembali Dibuka, Ini Tanggal Batasan Akhir Bagi Yang Dapat Dispensasi

Bahkan, dulu di Indonesia aturan seperti ini sempat diberlakukan, namun dengan metode yang berbeda, yakni manandai SIM secara manual, seperti dilubangi dan lain sebagainya. Namun memang tak efektif.

"Kalau sekarang harusnya sudah bisa lebih baik, apalagi dengan teknologi dan ada data besarnya, saat ini saja sudah bisa bikin SIM di mana saja, artinya sudah terkoneksi. Pengawasan juga otomatis lebih mudah, karena sudah ada tilang elektronik, tinggal dikalkulasi poinnya dari situ," ujar Jusri.

Pengenaan poin diberikan bagi pemilik SIM dalam tiap pelanggaran atau kecelakaan lalu lintas yang dibuat secara variatif berdasarkan penggoloangan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas

"Masalahnya tinggal ketegasan dari aturan ini sendiri bagaimana, termasuk soal akumulasi pelanggaran. Artinya, bila ada seseorang melanggar di satu daerah yang tidak masuk dalam domisilinya, baiknya tetap dihitung," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kepemilikan SIM Bisa Dicabut, Ini Aturannya",

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa