Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Awas! Kini Tilang Ada Poinnya, SIM Bisa Dicabut, Berikut Detail Aturannya

Parwata - Selasa, 8 Juni 2021 | 09:10 WIB
Ilustrasi razia kendaraan KOMPAS.com/IKA FITRIANA)
Ilustrasi razia kendaraan KOMPAS.com/IKA FITRIANA)

Menanggapi adanya peraturan sistem pelanggaran lalu lintas dengan poin, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengaku sangat setuju.

"Saya pribadi mendukung, selama aturan ini jelas dan dilakukan dengan tegas karena tujuannya cukup baik," kata dia.

Jusri juga menjelaskan, sudah waktunya Indonesia memiliki aturan main yang lebih ketat bagi pengguna jalan raya yang tujuannya untuk keterbitan dan keselamatan berkendara.

"Poin pelanggaran sebagai sanksi ini memang sudah waktunya diberlakukan. Jadi nanti melalui akumulasi itu ada hukum yang berat sampai SIM itu di cabut," ujar Jusri kepada Kompas.com, Senin (31/5/2021).

Menurutnya, aturan penahanan sampai pencabutan SIM bagi pelanggar lalu lintas pengguna kendaraan bukan hal baru, di negara lain sudah diterapkan sejak lama.

Baca Juga: Layanan Perpanjang SIM Kembali Dibuka, Ini Tanggal Batasan Akhir Bagi Yang Dapat Dispensasi

Bahkan, dulu di Indonesia aturan seperti ini sempat diberlakukan, namun dengan metode yang berbeda, yakni manandai SIM secara manual, seperti dilubangi dan lain sebagainya. Namun memang tak efektif.

"Kalau sekarang harusnya sudah bisa lebih baik, apalagi dengan teknologi dan ada data besarnya, saat ini saja sudah bisa bikin SIM di mana saja, artinya sudah terkoneksi. Pengawasan juga otomatis lebih mudah, karena sudah ada tilang elektronik, tinggal dikalkulasi poinnya dari situ," ujar Jusri.

Pengenaan poin diberikan bagi pemilik SIM dalam tiap pelanggaran atau kecelakaan lalu lintas yang dibuat secara variatif berdasarkan penggoloangan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas

"Masalahnya tinggal ketegasan dari aturan ini sendiri bagaimana, termasuk soal akumulasi pelanggaran. Artinya, bila ada seseorang melanggar di satu daerah yang tidak masuk dalam domisilinya, baiknya tetap dihitung," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kepemilikan SIM Bisa Dicabut, Ini Aturannya",

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa