Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Syarat Baru Pembuatan SIM, Harus Ada Sertifikat Sekolah Mengemudi! Polisi Beri Penjelasan

M. Adam Samudra,Parwata - Senin, 21 Juni 2021 | 17:00 WIB
Ilustrasi SIM
Gilang/Kompas
Ilustrasi SIM

Lebih lanjut, kata dia, tidak semua sekolah mengemudi dapat membuat sertifikat bekal masyarakat sebelum menjadi pemohon SIM.

Nantinya, hanya sekolah-sekolah terakreditasi yang berhak untuk membuatnya.

Untuk diketahui, aturan baru SIM diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan berlaku sejak 19 Februari 2021.

Pasal 9 ayat a aturan itu disebutkan bila pemohon SIM harus melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan sekolah mengemudi terakreditasi, paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa