Otomania.com - Nantinya, bikin SIM A syaratnya enggak cukup hanya pakai KTP saja, ini persyaratan lain yang harus ada.
Sebelumnya, penerbitan SIM A untuk mobil, pemohon SIM hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan juga fotokopi.
Beberapa waktu lalu, Polri mengeluarkan aturan baru mengenai penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Yang nantinya, bagi para pemohon SIM A ini harus menyertakan sertifikat.
Baca Juga: Kenapa Susah dan Gagal Saat Bikin SIM Online Lewat Aplikasi, Begini Penjelasan Dari Polisi
Sertifikat yang dimaksud sebagai persyaratan tersebut adalah dari sertifikat dari sekolah mengemudi.
Namun, benarkah demikian?
Menanggapi hal itu, Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo pun memberikan penjelasan.
"Iya benar memang masuk dalam aturan tersebut tapi masih diperbolehkan juga tidak menggunakan," kata Kombes Pol Djati saat dihubungi tim, pada Sabtu (19/6/2021).
Baca Juga: Wajib Tahu, Daftar Pelanggaran Lalu Lintas Yang Bisa SIM Dicabut
Lebih lanjut, kata dia, tidak semua sekolah mengemudi dapat membuat sertifikat bekal masyarakat sebelum menjadi pemohon SIM.
Nantinya, hanya sekolah-sekolah terakreditasi yang berhak untuk membuatnya.
Untuk diketahui, aturan baru SIM diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan berlaku sejak 19 Februari 2021.
Pasal 9 ayat a aturan itu disebutkan bila pemohon SIM harus melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan sekolah mengemudi terakreditasi, paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR