Otomania.com - Tabrak Orang Menyebrang di Jalan Tol Hingga Meninggal, Pengemudi Mobil Bisa Dipenjara? Polisi Ungkap Jawabannya
Kejadian orang menyebrang di jalan Tol yang kemudian tertabrak oleh mobil kerap terdengar.
Bahkan tak sedikit yang akhirnya meninggal dunia. Dalam kasus seperti ini, kira-kira siapa yang salah?
Yang salah itu penyebrang jalan atau pengendara yang menabrak ya?
Jika merujuk pada penerapan Undang-undang Lalu Lintas, siapapun yang menyebabkan kematian karena kecelakaan jalan bisa dikenai pidana.
Namun, harus ada pembuktian lebih lanjut kepada pengguna jalan tol atau pengemudi yang menabrak itu melanggar aturan atau tidak.
"Pada UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan yakni pasal 56 dijelaskan, setiap orang dilarang memasuki jalan tol, kecuali pengguna jalan tol dan petugas jalan tol," ujar AKBP Fahri Siregar, selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya saat dihubungi Jumat (6/8/2021).
Baca Juga: Penggolongan SIM C1 dan C2 Mundur Sampai 2022, Polisi Jelaskan Alasan dan Waktu Pelaksanaanya
Nah, bisa diibaratkan orang yang bukan pengguna jalan tol dan petugas tol tersebut telah melanggar aturan karena menyeberang sembarangan.
Sebagai contoh, pengendara yang menerobos palang kereta api yang sudah tertutup merupakan sebuah hal yang salah.
Begitu pula orang yang menyeberang sembarangan di jalan tol.
Berdasarkan UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan pasal 64 ayat 4, setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang karena kelalaiannya memasuki jalan tol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tujuh hari atau denda paling banyak Rp 1,5 juta.
Lantas, apakah penabrak dapat terhindar dari pelanggaran dan ancaman hukuman begitu saja?
Baca Juga: Polisi Boleh Tilang dan Sita STNK Yang Telat Bayar Pajak? Ini Faktanya