"Pengemudi yang melebihi batas kecepatan di jalan tol atau mabuk saat berkendara tentu dapat dikenakan pidana," katanya.
Tapi, kalau bisa dibuktikan pengendara dalam keadaan sadar dan tidak melanggar batas kecepatan, maka yang dinyatakan bersalah adalah penyeberang jalan.
Seperti yang kita tahu, di jalan tol tidak pernah ada zebra cross maupun lampu lalu lintas.
Pasalnya, jalan tol memang diperuntukkan untuk mobil dengan kecepatan tinggi.
Oleh karena itu, penyeberang jalan malah bisa membahayakan pengguna jalan tol.
Jadi, sudah paham ya! Tetap hati-hati di jalan, jaga kecepatan maksimum sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Terjawab, Kenapa SIM Gak Berlaku Seumur Hidup Kayak KTP, Polisi Beberkan Alasannya