Tabrak Orang Menyebrang di Jalan Tol Hingga Meninggal, Pengemudi Mobil Bisa Dipenjara? Polisi Ungkap Jawabannya

Dimas P,Muhammad Mavellyno Vedhitya - Minggu, 15 Agustus 2021 | 17:00 WIB

Ilustrasi, seorang pejalan kaki tertabrak ketika hendak menyebrang di jalan tol (Dimas P,Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

"Pengemudi yang melebihi batas kecepatan di jalan tol atau mabuk saat berkendara tentu dapat dikenakan pidana," katanya.

Tapi, kalau bisa dibuktikan pengendara dalam keadaan sadar dan tidak melanggar batas kecepatan, maka yang dinyatakan bersalah adalah penyeberang jalan.

Seperti yang kita tahu, di jalan tol tidak pernah ada zebra cross maupun lampu lalu lintas.

Pasalnya, jalan tol memang diperuntukkan untuk mobil dengan kecepatan tinggi.

Oleh karena itu, penyeberang jalan malah bisa membahayakan pengguna jalan tol.

Jadi, sudah paham ya! Tetap hati-hati di jalan, jaga kecepatan maksimum sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Terjawab, Kenapa SIM Gak Berlaku Seumur Hidup Kayak KTP, Polisi Beberkan Alasannya