Otomania.com - Tak perlu takut mahal, biaya resmi untuk mutasi dan balik nama kendaraan bermotor masih cukup terjangkau kok.
Pemilik kendaraan pasti suka gelisah sama yang namanya mutasi dan balik nama kendaraan.
Apalagi saat membeli motor bekas, pemilik baru harus segera membalik nama kendaraannya.
Nah buat yang membeli motor bekas apalagi dalam keadaan pajak mati bisa manfaatin program ini.
Di masa pandemi Covid-19 ini, Pemprov DIY melakukan perpanjangan masa dispensasi bebas sanksi administrasi terlambat pajak dan BBNKB hingga akhir September.
Gamal Suwantoro, Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY, mengatakan, perpanjangan ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 42 tahun 2020.
Baca Juga: Enak Banget! Pajak Progresif Ditiadakan, Denda Pajak Mobil di Bawah Rp 150 Juta Juga Dihapuskan
Aturan tersebut tentang Perubahan atas Pergub nomor 26 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tahun 2020.
Dua minggu nanti kami akan lakukan evaluasi lagi (akan diperpanjang atau tidak),” ujarnya dilansir dari Kompas.com.
Dengan adanya kesempatan ini, Gamal pun berharap, pemilik kendaraan yang terlambat bayar pajak atau belum balik nama segera memanfaatkannya.
Untuk yang akan melakukan mutasi atau balik nama, ini kisaran biaya resmi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Baca Juga: Dapat Surat Ini Bikin Malu Aja! Surat Tagihan Penunggak Pajak Kendaraan Mulai Dikirim ke Rumah
Bagi yang ingin mutasi atau balik nama ini rincian biayanya.
Pajak pokok kendaraan bermotor (PKB):
Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
- Kendaraan roda dua Rp 100.000
- Kendaraan roda empat Rp 200.000
Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
- Kendaraan roda dua Rp 25.000
- Kendaraan roda empat Rp 50.000
Baca Juga: Dibilang Bikin Ribet, Padahal Ini Alasan Kenapa KTP Jadi Syarat Saat Bayar Pajak Kendaraan
Biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) plat nomor
- Kendaraan roda dua Rp 60.000
- Kendaraan roda empat Rp 100.000
Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor ( BPKB)
- Kendaraan roda dua Rp 225.000
- Kendaraan roda empat Rp 375.000
Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
- Kendaraan roda dua Rp 150.000
- Kendaraan roda empat Rp 250.000
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Motorplus-online.com |
KOMENTAR