Otomania.com - Tak perlu takut mahal, biaya resmi untuk mutasi dan balik nama kendaraan bermotor masih cukup terjangkau kok.
Pemilik kendaraan pasti suka gelisah sama yang namanya mutasi dan balik nama kendaraan.
Apalagi saat membeli motor bekas, pemilik baru harus segera membalik nama kendaraannya.
Untuk yang akan melakukan mutasi atau balik nama, segini kisaran biaya resmi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Bagi yang ingin mutasi atau balik nama ini rincian biayanya.
Biaya Mutasi dan Balik Nama
Pajak pokok kendaraan bermotor (PKB):
Baca Juga: Ini Syarat & Cara Balik Nama STNK dan BPKB Motor Bekas yang Baru Beli
Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
- Kendaraan roda dua Rp 100.000
- Kendaraan roda empat Rp 200.000
Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
- Kendaraan roda dua Rp 25.000
- Kendaraan roda empat Rp 50.000
Biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) plat nomor
- Kendaraan roda dua Rp 60.000
- Kendaraan roda empat Rp 100.000
Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor ( BPKB)
- Kendaraan roda dua Rp 225.000
- Kendaraan roda empat Rp 375.000
Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
- Kendaraan roda dua Rp 150.000
- Kendaraan roda empat Rp 250.000
Baca Juga: Perpanjang Pajak Namun Tidak Ada KTP Pemilik Asli? Lakukan Hal Ini
Posted : Rabu, 22 Januari 2025 | 16:22 WIB| Last updated : Rabu, 22 Januari 2025 | 16:22 WIB
Editor | : | optimization |
Sumber | : | Motorplus-online.com |
KOMENTAR