Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Enak Banget! Pajak Progresif Ditiadakan, Denda Pajak Mobil di Bawah Rp 150 Juta Juga Dihapuskan

Parwata,Irsyaad Wijaya - Jumat, 4 September 2020 | 14:00 WIB
Pemprov Sulses perpanjang penghapusan denda pajak mobil dengan harga jual di bawah Rp 150 juta dan pajak progresif
Kompas.com
Pemprov Sulses perpanjang penghapusan denda pajak mobil dengan harga jual di bawah Rp 150 juta dan pajak progresif

Otomania.com - Mobil dengan harga jual di bawah Rp 150 juta denda pajaknya dihapuskan atau digratiskan.

Dan bukan hanya itu saja bahkan pajak progresif juga turut dihapuskan.

Tapi jangan salah, karena kebijakan tersebut hanya berlaku di provinsi Sulawesi Selatan.

Kebijakan penghapusan denda pajak tersebut, sudah disetujui oleh Gubernur Sulsel, Prof Nurdin Abdullah.

Tindakan ini tak lepas dari langkah Pemprov Sulsel untuk meringankan beban warga terdampak COVID-19.

Baca Juga: Hapus Denda Pajak Hingga 29 Mei, Korantas Dapat Kritik dari Indonesia Traffic Watch

Selain mengapus denda pajak bagi mobil dengan harga jual di bawah Rp 150 juta, Pemprov Sulsel juga menghapus pajak progresif untuk kendaraan pelat kuning, angkutan umum.

Angkutan barang pelat kuning dan pelat hitam yang terdaftar atas nama pribadi juga dihapuskan pajak progresifnya.

Gubernur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel membatasi pemberian insentif ini hanya selama 29 hari yakni berlaku mulai 1 -29 September 2020.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel nomor 119/VIII/2020 tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor di Sulsel.

Baca Juga: Denda Pajak Kendaran Bermotor Dibebaskan Selama Darurat Bencana Covid-19, Ini Penjelasan Masa Berlakunya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa