Otomania.com - Mobil dengan harga jual di bawah Rp 150 juta denda pajaknya dihapuskan atau digratiskan.
Dan bukan hanya itu saja bahkan pajak progresif juga turut dihapuskan.
Tapi jangan salah, karena kebijakan tersebut hanya berlaku di provinsi Sulawesi Selatan.
Kebijakan penghapusan denda pajak tersebut, sudah disetujui oleh Gubernur Sulsel, Prof Nurdin Abdullah.
Tindakan ini tak lepas dari langkah Pemprov Sulsel untuk meringankan beban warga terdampak COVID-19.
Baca Juga: Hapus Denda Pajak Hingga 29 Mei, Korantas Dapat Kritik dari Indonesia Traffic Watch
Selain mengapus denda pajak bagi mobil dengan harga jual di bawah Rp 150 juta, Pemprov Sulsel juga menghapus pajak progresif untuk kendaraan pelat kuning, angkutan umum.
Angkutan barang pelat kuning dan pelat hitam yang terdaftar atas nama pribadi juga dihapuskan pajak progresifnya.
Gubernur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel membatasi pemberian insentif ini hanya selama 29 hari yakni berlaku mulai 1 -29 September 2020.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel nomor 119/VIII/2020 tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor di Sulsel.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Tribun-timur.com,Otomotifnet.com |
KOMENTAR