Hapus Denda Pajak Hingga 29 Mei, Korantas Dapat Kritik dari Indonesia Traffic Watch

M. Adam Samudra,Indra Aditya - Jumat, 3 April 2020 | 15:00 WIB

Ilustrasi pajak mobil mewah (M. Adam Samudra,Indra Aditya - )

Otomania.com - Selama pandemi Covid-19, Korps Lalu Lintas Polri membebaskan masyarakat dari denda telat pembayaran pajak.

Keputusan berdasarkan pertimbangan penyebaran virus Corona yang makin meluas.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan menyesalkan pernyataan Kepala Korlantas Polri yang sudah beredar luas di masyarakat tentang pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga Mei mendatang.

"Selain terkesan memanfaatkan situasi panik akibat wabah virus Corona menjadi panggung, pembebasan denda PKB bukan kewenangan Polri, tetapi kebijakan Pemprov masing-masing wilayah," kata Edison dilansir dari GridOto.com, Kamis (2/4/2020).

Baca Juga: Denda Pajak Kendaran Bermotor Dibebaskan Selama Darurat Bencana Covid-19, Ini Penjelasan Masa Berlakunya

"Jangan terlalu genit hanya untuk ingin mendapat perhatian masyarakat, sehingga lupa tugas pokok dan fungsinya (Tufoksi).

Meskipun ada beberapa wilayah yang sudah mengumumkan pembebasan denda PKB, tetapi belum semua wilayah di Indonesia," sambung Edison.

Bahkan Edison mengaku, Pemprov DKI masih sedang melakukan pembahasan untuk menemukan detail dan formulasi yang akan diterapkan.

"ITW berharap, agar pejabat jangan terlalu memanfaatkan situasi gawat wabah virus corona atau covid-19 menjadi panggunng pencitraan," tutupnya.

Baca Juga: Kendaraan Roda Dua Masih Mendominasi Razia Pajak di Jalan Pemuda Bogor

Untuk diketahui, pihak Kepolisian juga menutup sementara layanan pembuatan dan perpanjangan SIM per 31 Maret 2020, sebagai upaya menekan laju penyebaran virus Corona.

Pelayanan akan kembali normal menunggu situasi membaik.

Baca artikel serupa di (GridOto.com)