Pemberian insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dimaksud adalah:
1. Pembebasan denda PKB dan atau pembebasan tarif PKB progresif terhadap kendaraan bermotor yang akan melakukan Bea Balik Nama Penyerahan Kedua (BBNKB II) dan seterusnya.
2. Pembebasan denda PKB dan tarif PKB progresif terhadap kendaraan bermotor umum angkutan umum orang/penumpang.
3. Pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor terhadap kendaraan bermotor yang nilai jualnya Rp 150 juta ke bawah yang diatur berdasarkan Peraturan Gubernur yang berlaku
4. Pembebasan denda PKB terhadap kendaraan bermotor mutasi masuk
5. Pembebasan tarif progresif terhadap kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi
Sebelumnya Pemprov Sulsel juga menggelar pemberian insentif pembebasan denda PKB pada pemilik kendaraan bermotor di Sulsel mulai 1 Januari sampai 29 Juni 2020.
Baca Juga: Awas Telat! Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur Tinggal 3 Hari Lagi
Namun Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah memperpanjang masa berlakunya hingga 30 September 2020 berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1574/VI/Tahun 2020.
Adapun yang dibebaskan adalah denda pajak kendaaan mulai Januari 2020 sampai dengan tanggal pembayaran, sepanjang pembayaran tersebut belum lewat dari tanggal 30 September 2020.
Kabid Pendapatan Asli Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel, Dharmayani Mansyur mengatakan, pembebasan denda PKB ini diperpanjang mengingat penyebaran Covid-19 yang masih tinggi.
Sehingga untuk menghindari kerumunan orang Bapenda Sulsel masih menutup sebagian pelayanan pembayaran pajak.
Baca Juga: Cara Blokir Pajak Kendaraan yang Dijual Jika Tak Ada Fotokopi STNK, Lakukan Langkah-langkah Ini
"Utamanya di lokasi yang kita tidak bisa melakukan pengawasan secara ketat atas diterapkannya protokol pencegahan penyebaran Virus Corona," jelasnya.
"Penutupan sebagian pelayanan ini berpotensi menyebabkan masyarakat belum dapat terlayani secara maksimal," katanya.
Selain itu, kemampuan ekonomi masyarakat yang mengalami penurunan juga menjadi pertimbangan dalam perpanjangan insentif ini.
Dengan perpanjangan masa berlaku pembebasan denda pajak ini, masyarakat mendapatkan relaksasi pajak sehingga dapat mengatur waktu pembayaran pajaknya secara tepat.
Meskipun harus diingat bahwa perpanjangan pembebasan denda ini hanya berlaku sampai tanggal 30 September 2020.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Tribun-timur.com,Otomotifnet.com |
KOMENTAR