Otomania.com - Melihat banyaknya penunggak pajak kendaraan, pemerintah rutin mengadakan program pemutihan pajak tiap tahunnya.
Program ini dilakukan untuk mendorong masyarakat semakin taat membayar pajak dan mendongkrak penerimaan pajak.
Program pemutihan berupa pembebasan bea denda pajak kendaraaan bermotor dan bea balik nama kepemilikan kendaraan oleh Pemprov Jatim tahun 2019 akan ditutup dalam waktu tiga hari ke depan.
Program ini akan ditutup tepatnya pada tanggal 14 Desember 2019.
Bagi warga masyarakat pemilik kendaraan di Jawa Timur yang ingin memanfaatkan program ini, jangan sampai terlambat dan segera manfaatkan karena waktu pemanfaatan program pemutihan sudah tinggal menghitung hari.
(Baca Juga: Mobil Dinas Dipasang Stiker Keramat, Kadinas dan PNS Dag Dig Dug Takut Kena Tuah)
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, program ini dilakukan mulai tanggal 23 September 2019 hingga 14 Desember 2019 mendatang.
Kepala Bapenda Provinsi Jawa Timur Boedi Prijo Soeprajitno mengatakan tunggakan kendaraan bermotor di Jawa Timur mencapai Rp 374,2 miliar.
Jumlah tersebut ditota dari 1,9 juta objek pajak kendaraan bermotor.
"Tunggakan itu bisa jadi disebabkan karena wajib pajak belum sempat membayarkan pajak kendaraan bermotornya. Maka dalam rangka mendongkrak penerimaam piutang pajak itu, diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan momen ini," kata Boedi.