Denda Pajak Kendaran Bermotor Dibebaskan Selama Darurat Bencana Covid-19, Ini Penjelasan Masa Berlakunya

Parwata - Kamis, 26 Maret 2020 | 18:00 WIB

ILUSTRASI - Suasana Samsat Manyar Surabaya, Senin (23/9) yang merupakan hari pertama program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan gratis bea balik nama yang digagas Pemprov Jatim. Program yang digelar tahunan itu akan berakhir hingga Sabtu (14/12) mendatang. (Parwata - )

Otomania.com - Selama pemerintah pusat masih memberlakukan status darurat bencana nasional Coronavirus Disease (Covid-19).

Ditlantas Polda Jatim membebaskan denda pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Melansir dari Suryamalang.com, Direktur Ditlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan memastikan.

Keputusan itu akan berlaku tahun ini setelah berembuk dengan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur, Senin (23/3/2020) kemarin.

Baca Juga: Awas Telat! Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur Tinggal 3 Hari Lagi

Namun patut dipahami, bahwa keputusan ini hanya berlaku selama adanya status darurat bencana pagebluk Covid-19.

"Kemarin Kepala Bapenda Jatim menyampaikan, tidak ada denda pajak, walaupun terlambat," katanya, Rabu (25/3/2020).

Budi menerangkan, sejak Senin (23/3/2020) sejumlah layanan Ditlantas Polda Jatim ditutup untuk sementara waktu.

Tercatat 164 Pelayanan Unggulan Samsat, ditutup. Mulai dari Samsat Drive Thru, Samsat Payment Point, Samsat Corner, dan Samsat keliling.