Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tak Usah Takut Mahal, Segini Biaya Resmi Balik Nama dan Mutasi Kendaraan Bermotor

Adi Wira Bhre Anggono,Erwan Hartawan - Senin, 7 September 2020 | 15:45 WIB
Ilustrasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
Otomotif.kompas.com
Ilustrasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

Untuk yang akan melakukan mutasi atau balik nama, ini kisaran biaya resmi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Baca Juga: Dapat Surat Ini Bikin Malu Aja! Surat Tagihan Penunggak Pajak Kendaraan Mulai Dikirim ke Rumah

Bagi yang ingin mutasi atau balik nama ini rincian biayanya.

Pajak pokok kendaraan bermotor (PKB):

Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)

- Kendaraan roda dua Rp 100.000

- Kendaraan roda empat Rp 200.000

Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor

- Kendaraan roda dua Rp 25.000

- Kendaraan roda empat Rp 50.000

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa