Otomania.com - Kedapatan belum melunasi pajak kendaraan, penunggak akan dikirim surat ke rumahnya.
Bagi penunggak pajak kendaraan bermotor, oleh Pemerintah Provinsi Jakarta menerapkan sistem.
Sistem yang dimaksud adalah, penunggak pajak kendaraan tersebut akan dikirim berupa sebuah surat.
Dikonfirmasi oleh Dwi Wahyu Rahardjo, selaku Humas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta
Dwi mengatakan, bahwa kebijakan tersebut sudah berlaku sejak beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Dibilang Bikin Ribet, Padahal Ini Alasan Kenapa KTP Jadi Syarat Saat Bayar Pajak Kendaraan
Ia menjelaskan sistem ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor.
"Kami terus melakukan sosialisasi untuk mengingatkan wajib pajak bagi mobil mewah untuk bayar pajak. Setiap hari kita surati ke rumah," kata Dwi di Jakarta, Minggu (30/8/2020).
Dwi menjelaskan selain menjadi peringatan kepada wajib pajak, surat tersebut juga bertujuan untuk mendata status kepemilikan kendaraan.
"Kami juga kan mendata kendaraan itu apakah masih pemilik yang lama, atau sudah dijual dan berganti dengan pemilik baru," ucap dia.