Menurut Dwi surat bakal dikirim ke rumah dengan dua cara, pertama petugas akan mendatangi langsung rumah wajib pajak.
Kedua, jika sudah tiga kali dikirim surat tapi tidak direspon pihaknya akan mendatangi kerumah wajib pajak.
"Kami langsung lakukan razia door to door untuk menangih. Jadi yang menagih itu nanti ada dari unit samsat karena ada bagiannya," tegasnya.
Di dalam surat tersebut tercantum berapa jumlah tagihan, jenis dan merek kendaraan, dan nilai pajak pokok kendaraan si wajib pajak.
Untuk diketahui, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah menyosialisasikan penghapusan registrasi dan identitas (regident) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak.
Rencananya aturan yang sudah disosialisaikan sejak 2019 ini akan berlaku bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak kendaraan selama dua tahun berturut-turut dari masa berlaku STNK lima tahunan.
Artinya, kendaraan yang menunggak pajak akan berubah jadi barang rongsok, karena tidak ada opsi pemutihan atau registrasi ulang.