Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Siap-siap Lur, Jogja Bakal Ada Tilang Elektronik Mulai Besok!

Adi Wira Bhre Anggono - Rabu, 12 Agustus 2020 | 20:50 WIB
Personel Ditlantas Polda DIY mensosialisasikan ETLE atau tilang elektronik di Titik Nol Kilometer Yogya Rabu (12/08/2020).
Tribunjogja.com / Yosef Leon Pinsker
Personel Ditlantas Polda DIY mensosialisasikan ETLE atau tilang elektronik di Titik Nol Kilometer Yogya Rabu (12/08/2020).

GridOto.com - Tiilang elektronik akan mulai diberlakukan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai besok Kamis (13/8/2020).

Adapun peluncuran ETLE akan dilaksanakan secara resmi di Mapolda DIY pada esok hari.

Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol I Made Agus Prasatya mengatakan, pihaknya akan memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat DIY secara menyeluruh terkait pemberlakukan ETLE.

"Program ini merupakan sistem penegakan hukum secara elektronik dan kami harapkan bisa mendukung Yogyakarta sebagai smart city," kata Agus, Rabu (12/08/2020).

Baca Juga: Ada 1.062 Mobil Ditilang Pada Hari Pertama Penerapan Ganjil Genap, 443 di Antaranya Tilang Elektronik

Agus menambahkan, pihaknya akan dibantu perangkat kamera pengawasa dengan dukungan kecerdasan buatan atau Artifical Intelligence (AI) dalam mengawasi pelanggaran lalu lintas.

"Nanti pelanggaran yang terdeteksi oleh kamera pengawas akan langsung dicapture seluruh pelanggaran secara otomatis," ucapnya.

Agus meyebutkan, pihaknya sudah memasang CCTV beserta slide kamera untuk sistem ETLE di empat titik, yakni Tambakromo Wates, Ngabean, Maguwo dan daerah Ketandan menuju Gunungkidul.

"Mekanismenya nanti jika terdeteksi pelanggaran, kamera akan meng-capture dan mengirim data ke back office kami di RTMC Polda DIY. Kemudian tim akan verifikasi selama tiga hari dan surat pelanggaran akan dikirim ke alamat pelanggar.

Baca Juga: 45 Titik Baru Kamera CCTV E-Tilang Dipasang, Ingat ya Tilang Elektronik Akan Berlaku Kembali

Lalu (pelanggar) diberikan tenggat waktu lima hari untuk mengkonfirmasi melalui website maupun kantor Ditlantas Polda DIY," ujar Agus.

Setelah melakukan konfirmasi, pelanggar akan diberikan kode BRI Virtual Account (BRIVA) untuk menyelesaikan pembayaran denda dengan tenggat waktu tujuh hari.

Apabila pelanggar tidak melakukan pembayaran dan korfirmasi setelah 15 hari, maka kepolisian setempat akan melakukan pemblokiran STNK.

"Namun saya tegaskan, di masa pandemi ini kami sifatnya masih mengimbau dulu. Nanti ada petugas yang mengawasi untuk mengingatkan ke alamat pelanggar. Kami juga akan terus melakukan sosialisasi," tegas Agus.

Baca Juga: Akankah Pelanggar Jalur Sepeda Kena Tilang Elektronik? Ini Penjelasan Polisi

Dirlantas Polda DIY ini menjelaskan, bagi pemilik kendaraan yang belum balik nama, hilang atau perkara lainnya bisa melakukan konfirmasi pada petugas untuk menghindari kesalahpahaman di lapangan.

"Makanya metode kami tadi adalah surat konfirmasi. Kemungkinan kendaraan pelanggar itu bukan pemilik langsung itu ada. Jadi kami tetap melacak dari capture awal dan kami minta juga kepada pemilik kendaraan yang jadi korban pencurian untuk membalik nama," pungkas Agus.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Besok Ditlantas Polda DIY Berlakukan Tilang Elektronik.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa