Otomania.com - Bagi Sebagaian masyarakat cara kerja sistem tilang elektronik masih awam.
Sistem tilang yang biasa disebut E-TLE ini pengoperasian menggunakan sebuha kamera pengawas.
Dan dapat menemukan alamat pemilik kendaraan sesuai data BPKB, dari pelat nomor yang teridentifikasi kamera tersebut.
Lantas bagimana jika kendaraan yang kena tilang belum balik nama setelah dijual?
Apakah pemilik lama kendaraan akan menerima surat tilang dan harus rela membayar denda akibat kesalahan orang lain?
Baca Juga: Tahun Depan Motor Dibidik Kamera E-TLE, Polisi Bingung Posisi Pelat Nomor
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Singgamata mengatakan.
Registrasi ulang data pemilik kendaraan bermotor wajib hukumnya.
"Tilang elektronik itu asumsi kerjanya, pengemudi kendaraan adalah pemilik kendaraan."
"Karena itu ketentuan registrasi kendaraan bermotor wajib hukumnya, termasuk untuk proses balik nama setelah beli kendaraan," kata Singgamata beberapa waktu lalu.
Ia mengungkapkan, seharusnya sehabis beli kendaraan, masyarakat segera balik nama demi menghindari masalah hukum yang tidak diinginkan.
Baca Juga: Bukan Cuma Mobil, Tahun Depan E-TLE Juga Berlaku Untuk Motor
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR